![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rakernas Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026). (ft-ist) |
BANDUNG, KLIKMETRO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja dinilai harus diperkuat melalui pelibatan tenaga profesional di bidang kesehatan kerja agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
“Pelibatan dokter spesialis okupasi sangat penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja serta kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada kesehatan pekerja dan lingkungan kerja. Peran mereka meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi menjadi krusial agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh aspek kesehatan kerja, seiring dengan upaya pencegahan kecelakaan.
Ia juga menekankan bahwa pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita adalah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Yassierli.
Dalam konteks tersebut, Menaker mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Menurutnya, pelibatan dokter okupasi dalam proses perumusan kebijakan sangat penting agar regulasi K3 bersifat komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja.
Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli mengungkapkan pihaknya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif, serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif agar pelaksanaan K3 di Indonesia berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Yassierli.(rel)
