![]() |
| Kuasa hukum Mas Angga Wicaksana, S.H di Pengadilan Negeri Stabat. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa MHS alias AI di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (13/5/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Penundaan tersebut memicu protes dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menilai hal itu bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.Persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan itu seharusnya menjadi tahapan lanjutan setelah pemeriksaan perkara dinyatakan rampung. Namun, majelis hakim akhirnya menunda sidang setelah JPU menyampaikan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan materi tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Mas Angga Wicaksana, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan jaksa dinilai menghambat proses peradilan yang seharusnya berjalan secara efektif dan efisien.
“Kami sangat menyayangkan penundaan ini. Proses peradilan seharusnya menjunjung asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana semangat pembaruan hukum acara pidana,” ujar Angga usai persidangan.
Ia menambahkan, perkara Nomor 195/Pid.B/2026/PN Stabat diperiksa oleh hakim tunggal, sehingga semestinya proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat tanpa penundaan yang berlarut-larut.
Selain menyoroti aspek prosedural, pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan nilai kerugian dalam perkara tersebut. Berdasarkan dakwaan Nomor PDM-76/L.2.25.3/03/2026, nilai kerugian yang ditimbulkan disebut sebesar Rp742.500.
Menurut Angga, nominal tersebut masih berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 terkait kategori tindak pidana ringan.
“Kami berharap majelis hakim mengedepankan rasa keadilan dan pendekatan pembinaan. Terdakwa masih berusia muda, bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika saksi Eka Oktoriadi menemukan dugaan aktivitas panen kelapa sawit tanpa izin di lahan milik Setia Dharma Sebayang di wilayah Kabupaten Langkat. Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya saat didatangi petugas di kediaman orang tuanya.
Menanggapi sorotan kuasa hukum terkait penundaan sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses persidangan perkara tersebut masih terus berjalan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan mendatang. Perkara ini menjadi perhatian publik sebagai ujian penerapan asas peradilan cepat dan proporsionalitas penegakan hukum terhadap perkara dengan nilai kerugian relatif kecil. (ks)
