Sebelum Mencoblos Pemilih Wajib Isi Form C7 KWK di TPS

Senin, 30 April 2018 / 18.15
Komisioner KPU Sumut Benget Silitilonga sebagai narasumber di kegiatan Media Gathering KPU Sumut di Berastagi, Tanah Karo, Senin (30/4/2018).
BERASTAGI, KMC - Sebelum melakukan pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih diwajibkan mengisi Form C7 KWK (daftar hadir) yang selama ini form C7 KWK itu diisi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Selain mengisi form C7 KWK sendiri, pemilih harus membawa surat undangan form C6 KWK, KTP El dan Surat keterangan (Suket)," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Ir Benget Manahan Silitonga ketika menjadi narasumber pada kegiatan Media Gathering KPU Sumut, Senin (30/4/2018) di Hotel Mikie Holiday Berastagi Tanah Karo.

Dijelaskan Benget aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017 dan itu akan berlaku pada pencoblosan Pilgubsu 27 Juni 2018 mendatang. "Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat agar ketika masuk ke TPS sudah tahu apa tugasnya sebab selama ini pengisian form C7 KWK itu diisi oleh petugas KPPS," kata Benget.

Selain itu, kata Benget persoalan pengisisn form C7 KWK ini menjadi dilematis ketika pemilih menyerahkan kepada petugas KPPS menyerahkan pengisian itu dan bagaimana ketika hal ini dilihat oleh petugas pengawas pemilu ini yang akan menjadi persoalan ." Hal ini harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui wartawan,"ujarnya.

Benget memprediksi akan ada  waktu yang termakan  untuk mengisi form C7 KWK itu.

Mengenai kewajiban pemilih untuk membawa KTP-el dan Suket itu Benget menjelaskan merupakan usulan dari Anggota DPR yang tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan form C6 oleh orang yang tidak berhak, makanya pemilih harus menunjukkan KTP-el dan Suket selain form C6 itu.(riz)
Komentar Anda

Terkini