Hambat Investasi, Pemko Medan Usulkan Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan

Selasa, 26 Juni 2018 / 18.15
MEDAN, KMC - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota 
Medan tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.
Pencabutan Perda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.    
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri  No 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 500/323/SJ tertanggal 15 Juli 2017 tentang tindak lanjut Permendagri No 19 tahun 2017. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat investasi daerah.
Demikian dikatakan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (26/6/2018).
Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan lainnya seperti Iswanda Ramli, Akhyar menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas, Pemko Medan telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Perda Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, sebut Akhyar.
"Kami berharap semoga Ranperda ini dapat dibahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan peraturan yang baik," ujarnya.(riz/mr)
Komentar Anda

Terkini