Sisa 5 Hari, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut

Jumat, 13 Juli 2018 / 20.53
Pendaftaran calon Anggota DPRD Provinsi Sumut berlangsung sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 pukul 00.00 wib. Namun hingga hari ke-10, belum satu pun parpol mendaftarkan bacalegnya.
MEDAN, KMC - Hingga memasuki hari ke 10 pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, belum satu pun partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

KPU membuka pendaftaran sejak 4 Juli lalu dan akan berakhir 17 Juli 2018 pukul 00.00 wib. Namun hingga Jumat (13/7/2018), belum ada parpol mendaftarkan balon legislatif.

‘’Hingga Jumat (13/7/2018) siang ini, belum satu pun dari 16 parpol yang datang. Tapi besok (14/7/2018), Partai Demokrat sudah mengkonfirmasi akan datang mendaftar," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Mulia mengungkapkan, kemungkinan penyebab lambannya parpol mendaftar karena belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. "Mungkin juga penyiapan dokumen pendukung lainnya, seperti SKCK, surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah terpidana dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN,"bilang Mulia seraya menambahkan, pihaknya tetap stand by menunggu parpol mendaftarkan bacaleg. Apalagi waktu pendaftaran tinggal 5 hari lagi.

Ditanya soal jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh parpol, kata Mulia, tergantung parpolnya masing-masing.
‘’KPU sumut dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya selalu berpatokan pada peraturan dan mekanisme yang ada dan mengedepankan transparan, profesional,’’ujarnya.

Mulia berharap, parpol melakukan konfirmasi terlebih dulu ke KPU Sumut sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini agar tidak berbenturan dengan parpol lainnya.

"Kita berharap beberapa hari ini parpol sudah melakukan pendaftaran. Sehingga pada hari terakhir tidak bersamaan. Meski begitu kami akan berupaya melayani dengan baik,"katanya sumringah. (mr)
Komentar Anda

Terkini