Modus Pura-pura Bantu Korban Lakalantas, Pelaku Curanmor Roboh Dipelor

Senin, 20 September 2021 / 20.45

Pelaku curanmor dan penadah (baju orange) diapit petugas Polsek Patumbak.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berinisial JT (24), warga Jalan Biola, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan temannya pelaku penadah barang curian inisial MS (30), warga sama. 

Korban atas nama Djuanedi Sitompul (23), karyawan swasta, warga jalan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Taput kemudian korban membuat laporan resmi kantor Polsek Patumbak. 

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH menjelaskan, pada hari Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 05.00 wib, korban D Junaidi Sitompul kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM. Adapun kejadiannya berawal dari ketika korban mengalami kecelakaan di depan Kantor Pos Metro Amplas , Kemudian ada seorang laki-laki  datang berjalan kaki dari depan Pintu Tol Amplas dengan berpakaian celana Hitam dan topi hitam.

Lelaki tersebut menghampiri korban berpura-pura membantunya. Pelaku JT mendirikan sepeda motor korban yang terjatuh kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung tancap gas melarikan sepeda motor korban. Sontak korban berteriak rampok. Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus tancap gas ke arah simpang Amplas Medan.

"Pagi itu juga korban mendatangi Polsek Patumbak dan guna membuat laporan pengaduan tentang pencurian sepeda motor yang di alami oleh korban dan atas laporan tersebut piket 7.0.unit reskrim polsek Patumbak PIKET 7.0 dan langsung melakukan pengecekan serta penyelidikan atas kejadian tersebut di sekitaran TKP korban mengalami kecelakaan lalu lintas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan ibu AKP Neneng Armayanti SH,"jelas Ridwan, Senin (20/9/2021).

Sekira pukul 17.30 wib, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan untuk memimpin langsung team dan melakukan penyelidikan tentang adanya laporan pencurian sepeda motor yang di laporkan oleh korban D.Junaidi Sitompul . 

Team Tekab unit reskrim polsek patumbak yang dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu Ridwan SH bersama dengan Panit 1 Iptu H. Gultom SH dan panit 11 Ipda Y Dabutar SH beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui ciri - ciri dari pelaku dan tempat persembunyiannya. 

Selanjutnya Team Tekab unit Reskrim polsek patumbak dan langsung meluncur ke lokasi persembunyian pelaku di jalan Biola Desa Amplas, daerah garapan eks PTPN II mengamankan pelaku dari salah satu rumah. Pelaku mengaku sepeda motor dijual kepada pelaku MS. 

Kemudian team bergerak ke lokasi keberadaan pelaku MS di daerah lahan garapan eks PTPN II Desa Amplas. Namun saat hendak menangkap MS, tiba-tiba JT melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas dan berupaya kabur. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.

"Kemudian kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM Th 2013 warna Hitam No Mesin JFD2E1325565 No.Rangka : MH1JFD217DK331145. dan pelaku JT di boyong ke RS Bhayangkara medan  guna menerima perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanan pelaku.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan 480  KUHPidana. Tersangka ini ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Ridwan. (hot)

Komentar Anda

Terkini