Polres Sergai Gulung 35 Tersangka Narkoba dan Kriminal

Selasa, 15 September 2026 / 20.04

Polres Sergai konferensi pers pengungkapan puluhan kasus narkoba dan kriminal, Selasa (15/9/2026). (ft-ist) 

SERGAI, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal umum sepanjang periode Agustus hingga September 2026. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. memaparkan keberhasilan jajarannya mengamankan total 35 tersangka dari 27 kasus yang diungkap.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum di wilayah Serdang Bedagai," tegas AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David dan Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea.

Jaringan Narkoba Digempur, 27 Pengedar dan Pengguna Ditangkap

Satres Narkoba Polres Sergai sukses membongkar 22 laporan polisi dengan menangkap 27 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengklasifikasikan 18 orang sebagai pengedar dan 9 orang sebagai pengguna.

Sejumlah barang bukti disita, meliputi 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit ponsel, 3 alat isap (bong), 6 timbangan digital, serta uang tunai Rp1.515.000.

Dua kasus menonjol menarik perhatian, yakni penangkapan pemuda MHA alias J (20) di Pantai Cermin dengan barang bukti 21 butir pil ekstasi, serta penangkapan AWN alias P (30) di Teluk Mengkudu yang menguasai 6,38 gram sabu. Kedua pengedar kelas kakap ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sindikat Kriminal Jalanan: Mobil Bus Dipreteli, 102 Meteran Air Dicolong

Sementara itu, Satreskrim Polres Sergai menggulung 8 tersangka pria dari 5 kasus kriminal umum. Kasus pertama yang menyita perhatian adalah pencurian mobil microbus Isuzu berplat BM 7675 JU senilai Rp110 juta di sebuah bengkel di Kecamatan Teluk Mengkudu. 

Sadisnya, mobil tersebut langsung dibawa kabur saat mekanik lengang dan langsung dijual terpisah-pisah (dipreteli) oleh komplotan penadah.

Kasus unik namun meresahkan warga juga dibongkar, yakni pencurian 102 unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai. Dua pemuda, MS alias M (20) dan R alias B (21), diciduk setelah memicu kerugian hingga Rp40,8 juta bagi ratusan kepala keluarga di wilayah Teluk Mengkudu, Sei Rampah, dan Sei Rejo. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain yang masih buron.

Residivis Tol dan Pembobol Doorsmeer Ratusan Juta Ikut Diringkus

Ketegasan polisi juga menyasar MSS alias P (35), seorang penjahat kambuhan (residivis) yang kembali ditangkap karena mencuri kabel rambu jalan tol di Gerbang Tol Perbaungan. Aksi nekatnya membuat PT Jasa Marga merugi hingga Rp81,11 juta akibat kerusakan kabel NYY dan MCB.

Terakhir, petugas menciduk MP alias J (39) yang membobol tempat cuci mobil Doorsmeer Lucky Cars di Sei Rampah. Pelaku menguras habis isi tempat usaha mulai dari pagar besi, kulkas, mesin cuci, hingga alat hidrolik cuci mobil dengan total kerugian korban mencapai Rp220,85 juta.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (hrp)

Komentar Anda

Terkini