Ini Jawaban Walikota Atas Pandangan Fraksi DPRD Medan Soal PD Pembangunan

Rabu, 26 September 2018 / 21.10
MEDAN, POC - Hingga sampai tahun 2017, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan memiliki aset sebesar Rp 179.706.270.857.
Dengan perincian aktiva lancar Rp 1.626.605.333.- aktiva tetap Rp 177.445.974.038,- aktiva tidak berwujud Rp.256.139.943,- dan aktiva lain-lain Rp.377.551.543.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam nota Jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PUD Pembangunan di paripurna DPRD Medan, Rabu (26/9/2018).

Akhyar menjawab soalan Fraksi PKS yang disampaikan di paripurna sebelumnya. F-PKS mempertanyakan jenis dan jumlah aset yang dimiliki PUD Pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2017 dan berapa total nilai yang dimiliki.

Menjawab soalan Fraksi PDI Perjuangan tentang bentuk usaha bidang hiburan, pariwisata, pengangkutan, property dan pergudangan yang akan dikelola PUD Pembangunan di masa datang. Akhyar menjelaskan, PUD Pembangunan Kota Medan berencana melakukan kegiatan bisnis dalam bidang property seperti pembangunan perumahan, hotel dan property lainnya. 

Atas pertanyaan tentang mengapa sampai saat ini Perusahaan Daerah Pembangunan kota Medan tidak mampu memberikan keuntungan ke kas Pemko Medan, Akhyar mengatakan, hal itu disebabkan karena ada hutang PBB yang membebani perusahaan, dan besarnya biaya-biaya operasional lainnya.
     
Mengenai saran agar perusahaan daerah pembangunan kota Medan menjadi PUD Pembangunan Medan, maka usaha terhadap pengelolaan taman marga satwa (Kebun Binatang) menjadi lebih serius. "Ini akan menjadi perhatian kami,"ujarnya dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ikhwan Ritonga. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini