Ketua P3TM Ditangkap, Hendra DS : Usut Tuntas Pemeras Pedagang Pasar Marelan

Sabtu, 15 September 2018 / 21.00
MEDAN, KMC - Tertangkapnya Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan alias Ali Geno oleh Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Sabtu 15 September 2018 di Batubara mendapat apresiasi dari Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS.

Dia menyebutkan diburunya Ali Geno yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Poldasu bukti kalau pihak kepolisian serius menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) di pasar Marelan.

"Pertama-tama kita (DPRD-red) sangat mengapresiasi pihak Poldasu yang telah berhasil menangkap Ketua P3TM, Ali Geno yang sempat jadi DPO terkait kasus pungli di Marelan. Penangkapan dia (Ali Geno-red) bukti kalau aparat kepolisian serius menuntaskan kasus pungli di pasar Marelan, " katanya.

Meskipun Ketua P3TM itu sudah ditangkap, Hendra berharap kasus pungli di pasar Marelan tidak berhenti hanya di pengurus P3TM.

"Supaya tuntas, kita (DPRD Medan) juga minta polisi menyelidiki sampai dimana alirannya berhenti, artinya apakah ada orang lain yg menerima aliran itu. Selain para tersangka yang sudah diciduk polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, " tegasnya.

Disamping lain, lanjut Sekretaris DPC Hanura Medan itu, berharap juga pungli lain yang diduga terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Medan juga bisa menjadi perhatian dari aparat kepolisian.

"Selain itu, ke depan PD Pasar diminta untuk lebih profesional mengelola pasar di Medan sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang, " tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala PD Pasar Marelan dan beberapa pengurus P3TM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Mapoldasu, beberapa waktu lalu. Mereka diduga terkait kasus pemerasan terhadap pedagang Pasar Marelan atas jual beli kios.

"Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batu Bara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Disebut Nainggolan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Al ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel. (mar)
Komentar Anda

Terkini