DPRD Kupang Belajar Perda Penanggulangan Bencana ke Medan

Kamis, 25 Oktober 2018 / 23.58
DPRD Medan dan DPRD Kupang saling bertukar cenderamata.
MEDAN, KMC - Berkeinginan mempelajari peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan bencana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Medan, kemarin (25/10/2018).

Kedatangan rombongan Komisi 4 Kota Kupang ini yang dipimpin Wakil Ketua komisi Theodora Ewalde diterima oleh Sekretaris DPRD Medan diwakili Kabag perundang undangan Hasanudin dan Ibnu Abbas bagian persidangan.

Theodora menyebutkan, maksud kedatangan mereka untuk mempelajari perda penanggulangan bencana. Mengingat DPRD Medan telah mempunyai perda No 2 Tahun 2018 tentang penanggulangan bencana dan bantuan kepada masyarakat, pihaknya berkeinginan mempelajari perda tersebut.

Bencana alam ada dua macam, yakni bencana alam dan bencana sosial, sedangkan di DPRD Kupang sendiri belum mempunyai Perda yang mengatur perundang undangan untuk bencana,” ujar Theodore seraya menambahkan, hal ini bisa dijadikan referensi DPRD Kupang yang belum punya Perda untuk penanggulangan bencana.

Menanggapi ini, Hasanudin mengatakan pihaknya akan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan dewan Kota Kupang tersebut kepada pihak DPRD Kota Medan.
Selanjutnya kunker diakhiri saling bertukar cenderamata dari DPRD Kupang maupun dari DPRD Kota Medan. Selanjutnya foto bersama dan pamit kembali ke Kupang. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini