BPK Stop Beri Uang Transport di Reses dan Sosialisasi Perda

Rabu, 21 November 2018 / 21.01
MEDAN, KMC - Memasuki reses ke III DPRD Medan di Tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut melarang dewan memberi uang transport pada warga. Pasalnya, pemberian uang kepada masyarakat ini tidak dibenarkan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengakui, tahun ini pihaknya memeriksa Sekretariat DPRD Kota Medan, dan kebetulan pemeriksaan terhadap kegiatan sosialisasi dan reses.

"Pemberian uang transport secara tunai kepada masyarakat tidak dibenarkan secara aturan. Pemanggilan anggota dewan oleh auditor mungkin untuk meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran reses maupun sosialisasi. Sejauh ini memang belum ada temuan, nanti dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (21/11/2018).

"Kalau pemberian uang transport memang dari sisi aturan tidak dibenarkan. BPK bukan membuat aturan, hanya menjalankan aturan yang ada," imbuhnya.

Kata dia, auditor yang melakukan pemeriksaan  belum memberikan laporan. Namun, pada hasil pemeriksaan nanti bisa direkomendasikan agar tidak ada lagi pemberian uang transport di kegiatan yang akan datang.

"Kalau sudah terlanjur diberikan, tidak bisa juga ditarik kembali dari konstituen. Makanya kita rekomendasikan tidak ada lagi pemberian uang transport di kegiatan berikutnya," tuturnya.

Serba Salah
Sementara beberapa anggota DPRD Medan yang kembali ikut mencalonkan diri di pemilihan legislatif (pileg) pada April 2019 nanti, menilai kebijakan BPK membuat mereka jadi serba salah.
Bagaimana tidak, pemberian uang transport warga dalam kegiatan reses maupun sosialisasi perda sebesar Rp 50 ribu per orang sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan anggaran ini ada nomenklatur di APBD 2018.

"Kalau pemberian uang transport dialihkan ke barang atau souvenir, kami akan bermasalah dengan panitia pengawas (panwas) pemilu,"kata Ratna Sitepu, anggota DPRD Medan yang kembali ikut di pileg 2019 mendatang.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan ini menambahkan, warga yang datang menghadiri reses tentunya sudah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan mengeluarkan dana untuk transport. "Apresiasi yang kita berikan hanya Rp 50 ribu, tapi malah jadi masalah. Kalau kami kasih beras, nanti diperiksa panwas pulak,"kata Ratna seraya menyebutkan, dalam kegiatan reses, jumlah warga yang datang terkadang mencapai 400 orang.

Senada juga diungkapkan Boydo HK Panjaitan. Bahkan dia menyalahkan sekwan yang kurang proaktif sosialisasi ke dewan.

"Ini kan tugas sekwan, harusnya dia yang menuntun dewan bagaimana menggunakan anggaran. Aneh aja, kebijakan BPK ini tidak ada urgensinya," kritik Ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Sementara, Sekwan DPRD Medan Drs Abdul Azis mengakui tidak dibolehkan lagi memberi uang transport pada konstituen di reses berikutnya di 2018 ini.

"Pemberian uang transport dialihkan ke sembako atau souvenir, itu pun pada 2019 nanti. Sedangkan untuk tahun ini di reses dan sosialisasi perda berikutnya, tak ada pemberian uang transport atau pun barang pengganti. Karena harus ada perubahan nomenklatur di APBD, sedangkan 2018 ini kita (Medan) tak ada Perubahan APBD. Jadi anggaran ini akan dimasukkan kedalam anggaran R-APBD 2019,"terangnya.

Lanjutnya lagi, dalam satu kegiatan reses maupun sosialisasi perda, dianggarkan dana Rp 15 juta untuk pembagian transport warga. "Di kegiatan reses berikutnya di tahun ini, anggaran itu ditiadakan dan dikembalikan ke negara,"pungkasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini