Massa buruh unjukrasa meminta Gubsu merevisi UMP. |
Massa buruh yang tergabung dari berbagai aliansi ini menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 8,03 persen.
Dalam orasinya di depan pintu masuk kantor Gubsu, buruh meminta gubernur untuk menyampaikan rekomendasi kepada presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pimpinan aksi, Natal Sidabutar SH dalam orasinya menegaskan, kenaikan UMP yang hanya sebesar 8,03 persen sangat tidak sesuai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Buruh di Sumut mendesak pemerintah menaikkan UMP sebesar 20-25 persen per bulan atau UMP Sumut berkisar Rp2,9 juta per bulannya. Sedangkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen hanya berkisar 2,4 juta/bulan.
Aksi buruh ini membuat jalan di kawan kantor gubsu macet. Hingga pukul 14.00 wib, buruh masih menggelar aksi di kantor Gubsu dalam penjagaan aparat Polri dan satpol PP. (mar)