MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, AMd, mendorong Pemerintah Kota (Pemko Medan) untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Sri Rezeki saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (18-19/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga di sejumlah titik di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Kota.
Pemberdayaan Melalui Koperasi dan Program Strategis
Sri Rezeki juga menekankan pentingnya pelaku usaha untuk berkelompok atau bergabung dalam koperasi guna memperkuat posisi tawar. Ia mencontohkan peluang kolaborasi antara penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
"Melalui kemitraan dengan koperasi, kita harapkan ada standarisasi mutu dan pemanfaatan bahan baku lokal yang lebih terorganisir. Ini juga langkah strategis untuk mencegah inflasi serta memastikan UMKM lokal terlibat langsung dalam program nasional," tambah Bendahara Koperasi Wanita Syariah Usaha Mulia ini.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan klasifikasi terbaru UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan sesuai Pasal 5 Perda No. 3/2024:
Usaha Mikro: Modal hingga Rp1 miliar, penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Modal Rp1 miliar - Rp5 miliar, penjualan tahunan Rp2 miliar - Rp15 miliar.
Usaha Menengah: Modal Rp5 miliar - Rp10 miliar, penjualan tahunan Rp15 miliar - Rp50 miliar.
Selain pembagian kategori, legislator Komisi III ini membeberkan sejumlah keuntungan besar bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya:
Porsi 30% Ruang Publik: Hak mendapatkan tempat usaha di lokasi strategis seperti terminal, stasiun, dan bandara.
Bantuan Hukum Gratis: Layanan pendampingan hukum, mediasi, dan konsultasi bagi pelaku usaha mikro-kecil yang kesulitan mengakses perizinan.
Proteksi Usaha: Jaminan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemberian insentif pajak.
Kehadiran Negara untuk Ekonomi Rakyat
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai lokasi—mulai dari Kelurahan Sitirejo 3 hingga Kelurahan Amplas—ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa negara hadir untuk melindungi ekonomi rakyat.
"Kita ingin pelatihan ke depan lebih tepat sasaran. Dengan regulasi yang berpihak pada UMKM, kita optimis akan tumbuh ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat di Kota Medan," pungkas Sri Rezeki. (mar)

