Jalan Rahmad Buddin Ditutup Jelang MTQ, Ini Jalur Alternatifnya

Kamis, 07 Maret 2019 / 23.46
Rekayasa lalu lintas.
MEDAN, KMC - Guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pawai Ta’aruf yang  merupakan rangkaian pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-52 Kota Medan tahun 2019 di lahan kosong Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (9/2/2019), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup Jalan Kapten Rahmad Budin mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. 
Demikian terungkap dalam rapat persiapan akhir yang dipimpin Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM di lokasi acara, Rabu (6/3/2019) petang. Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya crowded, sebab ribuan kafilah dari 21 kecamatan di Kota Medan akan hadir untuk mengikuti Pawai Ta’aruf tersebut.
Asisten Adminitrasi Umum  Setda Kota Medan sekaligus Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat didampingi Kabid Lalu Lintas Suriono menjelaskan, penutupan Jalan Kapten Rahmad Buddin diyakini tidak akan mengganggu kelancaraan arus lalu lintas. Sebab, kenderaan yang datang dari arah Jalan Marelan Raya menuju Hamparan perak akan dialihkan ke Jalan Pasar IV Barat Marelan dan Jalan Jagung.
“Sebaliknya kenderaan yang datang dari arah Hampan Perak, kita alihkan ke Jalan Abdul Sani Muthalib, Jalan Pasar IV Barat Marelan serta Jalan Marelan Raya. Di samping pengalihan ruas jalan, kita sudah siapkan  100 orang petugas Dishub dan dibantu petugas dari Satlantas Polres Pelabuhan Belawan untuk mengatur lalu lintas,” kata Renward.
Dishub juga telah menyurati perusahaan angkutan barang agar tidak mengoperasikan kenderaannya untuk melintasi Jalan Kapten Rahmad Buddin mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Jika pun harus mengoperasikannya, diminta untuk tidak melalui seputaran Jalan Kapten Rahmad Buddin guna menghindari terjadinya crowded.
Selain melakukan rekayasa lalu lintas, jelas Renward, Dishub juga telah menyiapkan sejumlah tempat yang akan dijadikan lokasi parkir selama perhelatan MTQ berlangsung. Dikatakannya, Dishub telah bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Medan Marelan beserta pemuda setempat untuk menangani parkir. Terkait dengan tarif parkir, Renward mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada.
“Untuk tarif parkir kenderaan roda empat, dikenakan Rp.3000, sedangkan tarif parkir kenderaan roda dua Rp.2000. Guna menghindari terjadi pengutipan uang parkir melebih tarif yang telah ditetapan sesuai perda, kita akan mencetak banner maupun spanduk dan memasangnya di lokasi-lokasi parkir yang telah kita tetapkan,"katanya. (riz)
Komentar Anda

Terkini