KPK Beraksi di Bawaslu Sumut, Tindak Pelanggar Pemilu

Kamis, 28 Maret 2019 / 15.41
Aksi Kawal Pemilu Kita di depan Kantor Bawaslu Sumut.
MEDAN, KMC - Banyaknya pelanggaran kepemiluan membuat sebagian masyarakat gerah. Elemen yang peduli terhadap pemilu bersih pun mendesak agar penyelenggara bisa menindak para pelanggar tanpa tebang pilih.

Hal itu diungkap saat elemen rakyat mengatasnamakan diri Kawal Pemilu Kita (KPK) menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (28/3/2019).

Peneliti KPK, Iqbal Saputra Siregar SH dalam aksinya menyampaikan Pemilu 2019 merupakan pemilu ke-5 dengan 5 kotak suara dalam sejarah perjalanan bangsa.

Untuk mengawal proses itu, lanjut Iqbal,  KPK perlu memonitoring dan melakukan dorongan agar KPU-Bawaslu bisa bekerja secara profesional sesuai aturan.

"Kami memandang KPU-Bawaslu lambat dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pemilu baik itu caleg maupun capres-cawapres. Pemasangan APK yang melanggar hingga intervensi oknum kepala daerah untuk calon tertentu," ujar Iqbal.

Advokat muda ini juga memandang perlu adanya kerjasama dan pendampingan atas proses dan kinerja aparatur KPU-Bawaslu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami Kawal Pemilu Kita (KPK) memandang perlu adanya penyeimbang yang tugas dan fungsinya sebagai kontrol serta bentuk dukungan moral kepada kita semua warga Negara Indonesia demi terwujudnya Pemilu yang JUJUR DAN ADIL serta demokratis," kata Iqbal.

Untuk itu, KPK dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan. Dia antaranya mendorong KPU-Bawaslu   bekerja secara professional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 serta PERBAWASLU RI Nomor 31 Tahun 2018.

"Meminta kepada GAKKUMDU untuk melaksanakan dan menidak serta mempublikasiakn pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu baik para Caleg maupun Capres-Cawapres," tegas Iqbal.

Mereka juga meminta kepada aparatur kepemiluan, KPU dan BAWASLU untuk lebih pro aktif dalam menindak dan menyelesaikan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan caleg, Capres-Cawapress, dan/atau ASN, TNI/POLRI serta pihak-pihak lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

"Kami juga meminta kepada aparatur kepemiluan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan serta tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," tukas Iqbal. (mar)
Komentar Anda

Terkini