Hj Sri Rezeki Dorong Pemko Medan Optimalkan Perda Nomor 1/2012 Tekan Angka Penularan HIV/AIDS

Minggu, 15 Februari 2026 / 13.29

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Hj Sr Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke II Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. (Foto : istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - DPRD Kota Medan terus mendorong Pemerintah Kota (Pemko) untuk serius mencegah maupun menanggulangi penyebaran penyakit menular HIV-AIDS. Berdasarkan data Dinas Kesehatan terbaru hingga awal 2026, tercatat akumulasi kasus HIV/AIDS di Medan mencapai 9.883 kasus sejak tahun 2006.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke II Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (14-15/2/2026), di antaranya Jl. Kerang Medan Amplas, Jl. kemiri Medan Kota, Jl. AR. Hakim Medan Area, Jl. Selamat Medan Amplas dan Jl. Selam VII Kec. Medan Denai. 
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan HIV dan AIDS yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki AMd. (Foto : Istimewa)

"Jumlah penderita ini sebanyak 9.878 kasus HIV/AIDS di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, 5.813 orang di antaranya sedang menjalani pengobatan antiretroviral (ARV). Maknanya apa? Bahwa saat ini Kota Medan sedang tidak baik-baik saja. Ada penyakit menular yang mematikan dan belum ada obatnya, diperkirakan jumlah penderita ini akan terus bertambah jika pemerintah tidak serius menyikapinya. Untuk diketahui juga, penderita HIV-AIDS didominasi kaum laki-laki," ujar Hj Sri Rezeki dihadapan ratusan konstituen dan warga yang hadir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, penderita mayoritas berusia 25-49 tahun dan penularan didominasi oleh perilaku hubungan seksual yang tidak aman, LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dan pengguna narkoba. 

"Saat ini peredaran narkoba dan pergaulan bebas sangat marak. Ini menjadi pintu masuk utama penularan. Kita mendesak Pemko Medan untuk mengoptimalkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 agar temuan kasus baru bisa ditekan dan penderita lama mendapatkan perawatan yang layak," tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Mengingat HIV/AIDS belum memiliki obat penyembuh, langkah preventif melalui edukasi bahaya narkoba dan menjaga moralitas pergaulan menjadi kunci utama di tingkat keluarga.

Selain faktor perilaku, ia juga mengingatkan risiko penularan melalui jarum suntik yang tidak steril serta prosedur transfusi darah yang harus terus diawasi ketat oleh penyedia layanan kesehatan seperti RSUD Dr. Pirngadi dan RS lainnya di Medan.

Anggota Komisi III ini memaparkan, tujuan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal ini agar masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan. Perda ini juga bertujuan melindungi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dari stigma dan diskriminasi, serta mendorong mereka agar tidak ragu mengakses layanan kesehatan, termasuk tes dan pengobatan.

"Apabila ada anggota keluarga yang terpapar HIV/AIDS, tidak perlu khawatir terkait pembiayaan. Karena seluruh biaya ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda No 1 Tahun 2012 tersebut. Satu lagi, jangan jauhi mereka atau pun didiskriminasi. Penyakit ini tidak menular hanya melalui sentuhan, berbagi makanan maupun pakaian. Dalam hal ini juga, pemerintah menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang terinfeksi HIV/AIDS, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022," kata legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.

Untuk diketahui bersama, Perda 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Pada BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan. Dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD. Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tentang ketentuan pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (mar)
Komentar Anda

Terkini