Serikat Pers Desak Kapoldasu Segera Tangkap Ationg Cs

Minggu, 31 Maret 2019 / 22.29
Sekretaris DPD SPRI Sumut, Devis Karamoy
MEDAN, KMC – Dukungan penuntasan kasus penganiayaan yang dialami wartawan POSMETRO MEDAN, Budi Hariadi alias Budenk oleh Ationg si bos judi tembak ikan bersama dan tujuh algojonya, terus mengalir.
Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy, S.Sos., M.I.Kom mendesakan agar Polda Sumut segera menangkap para pelaku. Kejadian main hakim ini, telah mencoreng kebebasan pers yang dijamin Undang-undang, dan melecehkan negara hukum. 

Kepada wartawan disebutkan, berdasarkan penjelasan korban dalam STPLP Polsek Medan Labuhan menyebutkan tujuan kehadiran korban ke lokasi tersebut tidak lain hendak mengonfirmasi dugaan aktivitas perjudian tembak ikan modus gelanggang permainan. Keberadaan tembak ikan yang santer dibicarakan warga Medan dan meresahkan. 

Namun, tujuan mulia jurnalis itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 4 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini dikhianati dan dilanggar oleh Ationg dan tujuh penjaga, sang bandar judi tembak ikan.

"Kami minta Polisi segera menangkap pelakunya," ujar Devis.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut berjumlah delapan orang, termasuk Ationg bandar Judi Tembak Ikan dan menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan KUH-Pidana, tetapi juga wajib menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

2. Meminta semua lapisan masyarakat untuk menghargai dan menjunjung pekerja Pers sebagai insan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Membumihanguskan segala bentuk perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga dilarang oleh ajaran agama mana pun.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk lebih intens dan peduli terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat perjudian.

5. Meminta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda untuk perang terhadap praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat negara. 

Terpisah, Kapolsek Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.

Sementara itu dari Ombudsman menyampaikan akan mengontrol dan mengawasi perjalanan kasus ini. Penganiayaan itu telah mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40, yang mana seorang jurnalis dilindungi secara hukum untuk mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas sebagaimana wartawan sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat untuk menunjang kinerja seluruh aparatur pemerintah dan negara.

Diketahui, penganiayaan terhadap Budi Hariadi terjadi pada (28/3/2019) lalu di Jalan Veteran Simpang Helvetia Komplek Brayan Trade Center Desa Helvetia, Kecamatan Medan Deli. Ketika itu, Budi hendak konfirmasi terkait praktik judi di sana. Tak nyana, dia malah dianiaya sejumlah preman yang diduga merupakan suruhan si pemilik judi. (mar)
Komentar Anda

Terkini