Caleg DPRD Sumut Diduga Pakai Ijajah Palsu

Selasa, 25 Juni 2019 / 19.39
Massa berorasi di depan Kantor KPU Sumut menyoalkan caleg yang diduga menggunakan ijajah SMA palsu.
MEDAN, KMC - Sejumlah massa mengatasnamakan DPD-LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Utara berunjukrasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (25/6/2019). Hal ini terkait dugaan salah satu caleg untuk DPRD Sumut menggunakan ijajah palsu.

Dalam orasinya, massa menyebutkan salah seorang acaleg diduga telah menggunakan ijajah palsu yang tercatat sebagai siswa SMU Tingkat Atas Swasta PGRI 12 Medan dengan nomor induk 262 tamat tahun Juni 1987 yang masa itu Kepala Sekolahnya Drs Dahlan Manik.

“Oleh sebab itu, demi keadilan yang sebenar-benarnya, kami datang ke KPUD Sumut ini untuk mempertanyakan persoalan ini, apakah benar atau tidak,”ujar Koordinator aksi Awaluddin bersama Koordinator Lapangan Waludun Soleh.

Selanjutnya dihadapan Kasubag Teknis dan Humas KPU Sumut, Harry Dharma Putra, DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan sikap, meminta kepada KPUD Sumatera Utara agar memeriksa keabsahan ijazah SMA/SMU, dan jika terbukti palsu berharap kepada KPUD Sumut memproses sesuai UU Pemilu dan meminta kepada KPUD Sumut serta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang bersangkutan. Apabila terbukti, caleg yang disebut-sebut terpilih duduk di DPRD Sumut untuk periode 2019-2024 ini akan gugur.

Harry Dharma Putra yang menemui pengunjuk rasa meminta kepada pengunjuk rasa agar memasukkan keberatan mereka secara tertulis kepada KPU Sumut yang nantinya berdasarkan surat resmi tersebut, pihak KPU Sumut akan merapatkan/memplenokannya. (mar)
Komentar Anda

Terkini