Pembangunan Apartemen De'Glass Harus Distop, Rumah Warga Retak

Jumat, 26 Juli 2019 / 16.12
Komisi IV DPRD Medan meninjau pembangunan apartemen De'Glass di Jalan Gelas, Medan.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar tetap mengawasi pembangunan apartemen De'Glass. Pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin persetujuan rumah warga sebelah.

"Kita minta bangunan agar distanvaskan, Kita ingatkan Dinas PKPPR dan Satpol PP segera menertibkan bangunan jika pembangunan berlanjut dan izin segera dievaluasi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH pada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Hal ini berdasarkan tinjauan yang dilakukan Komisi IV DPRD Medan ke apartemen De'Glass, di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa lalu (23/7/2019).

Abd Rani menyebutkan, Wilson Silaen selaku pemilik rumah persis bersebelahan dengan rencana pembangunan apartemen merasa keberatan. Karena tembok rumahnya nyaris runtuh dan retak-retak akibat dampak pembangunan.

Parahnya, untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yakni salah satu syarat adanya persetujuan warga sekitar diduga dimanipulasi. Dimana warga yang tanda tangan menyetujui tidak melibatkan Wilson Silaen selaku pemilik rumah sebelah.

"Izin harus ditinjau kembali karena tidak benar mengakomodir persetujuan dari warga. Malah sebaliknya warga menolak pembangunan karena  berdampak kerusakan rumah warga," tegas politisi PPP ini.

Pada tinjauan tersebut, turut dihadiri Sekretaris Komisi Ilhamsyah SH dan Parlaungan Simangunsong ST. Parlaungan Simangunsong minta agar meninjau ulang SIMB yang terlanjur diterbitkan Dinas PKPPR. Begitu juga dengan Ilhamsyah minta agar pembangunan tidak dilanjutkan dan harus ada pengawasan dari Satpol PP. Selanjutnya SIMB yang diterbitkan sebelumnya supaya direvisi. Kepada pihak developer Ilhamsyah menyarankan agar tetap menjalankan aturan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pihak developer harus bersosialisasi kepada warga setempat terlebih pemilik rumah yang bersebelahan. Apalagi saat ini akibat dampak pembangunan sudah menimbulkan kerusakan rumah warga, developer harus bertanggungjawab," sebut Ilhamsyah seraya menyebut akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV DPRD Medan.

Sayangnya dalam tinjauan bangunan bermasalah tersebut, Camat dan Lurah tidak hadir. DPRD Medan mengaku kecewa karena ketidakhadiran Lurah Sei Putih Tengah dan Camat Medan Petisah. Diduga Lurah dan Camat menghindar karena sudah melakukan pembiaran bahkan terkesan berpihak kepada developer. (mar)
Komentar Anda

Terkini