Mulai Besok, Tarif Ojek Online Naik, Ini Daftarnya

Kamis, 08 Agustus 2019 / 18.09
Ilustrasi.
KLIKMETRO.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di 88 kota yang mulai diberlakukan besok, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

“Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB,” ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, Kemenhub menerapkan kenaikan tarif ojek di 45 daerah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019 diterbitkan pada 1 Mei 2019. Dengan demikian, kenaikan tarif ojol sudah berlaku di 80 persen daerah operasional Gojek dan Grab, dengan total 123 kota.

“Dengan begitu, berarti kenaikan tarif ojek online saat ini sudah berlaku di 80 persen kota daerah operasional Gojek dan Grab. Maka totalnya sudah 123 kota yang diberlakukan tarif baru,” lanjut Ahmad Yani.

Sejauh ini, Gojek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota, dengan demikian tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sementara, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota, dengan sisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Berikut ini kota dan kabupaten yang terdampak kenaikan tarif ojek online mulai besok:

1. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Kota Sabang, Bukitinggi, Agam, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Padang Panjang, Payakumbuah, Duri Riau, Bengkalis, Tanjung Pinang, Jambi, Muaro Jambi, Kisaran Medan, Asahan, Karo, Toba Samosir, Tanjung Balai, Padangsidempuan, Padabng Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Pematangsiantar, Simalungun.

Kemudian, Kota Tebing Tinggi, Rantau Prapat, Labuan Batu, Batang, Cilacap, Kebumen Banyumas, Brebes, Purworejo, Pekalongan Kota, Pekalongan Kabupaten, Pemalang, Bajarnegara, Purbalingga, Salatiga, Banyuwangi, Banjarnegara, Bondowoso, Jombang, Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Madiun.

Selanjutnya, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Mojokerto, Mojokerto Kota, Serang, Lebak, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kuningan, Majalengka, Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Subang, Sukabumi, Kabupaten Sukabuki, Cianjur, Purwakarta, Sumedang, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Tegal, Kabupaten Tegal, Demak, Kendal, Pati, dan Jepara.

Kisaran tarif Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

2. Zona II: Jabodetabek (kenaikan sudah diberlakukan sebelumnya) dengan kisaran tarif Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Bitung, Tomohon, Paropo, Tarakan, Ternate, Sorong, Kabupaten Merauke, Kota Parepare. Kisaran tarif Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. (mr/int/kmc)
Komentar Anda

Terkini