Dituding Aniaya Karyawan, Ini Klarifikasi Pemilik Restoran di Siantar

Kamis, 05 September 2019 / 22.24
Surat klarifikasi Yonglani Damanik alias Yek Yong pada media.
KLIKMETRO.com, PEMATANG SIANTAR - Seorang pengusaha Restoran Internasional di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar bernama Yonglani Damanik alias Yek Yong, mengklarifikasi adanya pemberitaan di sejumlah media yang menuding dirinya melakukan penganiayaan terhadap karyawannya bernama Andriani alias A Mei pada 13 Juni 2018 silam.

Pasalnya, pemberitaan di sejumlah media tersebut terkesan tidak berimbang dan menyudutkan dirinya. Akibat pemberitaan yang dinilai terkesan berat sebelah itu, bukan saja membuat dirinya terganggu, namun keluarga dan sahabatnya juga merasa tidak nyaman.

“Kita tidak bermaksud apa-apa. Kita hanya meluruskan agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan bagaimana yang terjadi sebenarnya,” kata Yonglani Damanik alias Yek Yong melalui siaran pers yang ditandatanganinya, Kamis (5/9/2019).

Menurut wanita kelahiran 4 November 1963 silam ini, pada 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa Yonglani Damanik alias Yek Yong datang ke tempat usaha miliknya, Restoran Internasional di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, untuk menemui para karyawannya, termasuk diantaranya salah seorang karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei.

Malam itu, Yonglani Damanik alias Yek Yong salah satu pengusaha restoran itu, selain Yap Seng Tat mitra bisnisnya, datang menghampiri Andriani alias A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan itu. Kemudian, Yonglani Damanik alias Yek Yong meminta uang penghasilan usaha kepada Yanti selaku Kasir di perusahaan itu.

Namun, Andriani alias A Mei menolak menyerahkan uang penghasilan usaha kepada Yonglani Damanik alias Yek Yong. Saat uang itu diambil Yonglani Damanik alias Yek Yong dari tangan Andriani alias A Mei, secara repleks tidak disengaja tangan Yonglani Damanik alias Yek Yong mengenai rambut Andriani alias A Mei, karena keduanya sempat terlibat saling tarik.

“Jadi tidak benar kalau saya ada menjambak rambutnya. Saya mau ambil uang di usaha saya, tetapi kenapa dia halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami selaku pemilik usaha. Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” ujar Yonglani Damanik alias Yek Yong dengan nada sedikit marah.

Menurutnya, atas dasar itulah Andriani alias A Mei melaporkan Yonglani Damanik alias Yek Yong ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018, tiga hari setelah kejadian. Dalam laporannya, Andriani alias A Mei menuding Yonglani Damanik alias Yek Yong menganiaya dirinya, dengan cara menjambak rambutnya. Hal itu sesuai laporan Nomor : LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018.

Saat itu, Yonglani Damanik alias Yek Yong yang dihubungi wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei. Namun, pemberitaan di media terkesan tak berimbang.

“Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” ucap Yonglani Damanik alias Yek Yong dengan nada tinggi.
Meski demikian, kasusnya tetap begulir ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, atas pengaduan Andriani alias A Mei ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018. Yonglani Damanik alias Yek Yong telah divonis 1 bulan hukuman percobaan tanpa penahanan. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor : 5/Pid.C/2018/Pn Pms.

“Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan pada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi saja. Tidak ada maksud yang lain,” tandas Yonglani Damanik alias Yek Yong dengan nada datar. (mar)
Komentar Anda

Terkini