Iuran BPJS Naik 1 Januari 2020

Selasa, 03 September 2019 / 20.06
ft/int.
KLIKMETRO.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas dan kelompok pada 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan, untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

"Kelas I, kelas II, 2 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,"ujar Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Pemerintah memberi usul iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, sementara kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Hal ini dilakukan, jelas Mardiasmo, untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi hingga akhir tahun ini sebesar RP 32,84 triliun

Hasil rapat kerja (raker) gabungan antara Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR menegaskan, untuk menyesuaikan kelompok PBI pusat dan daerah menjadi RP 42.000 per bulan per jiwa.

Penyesuaian ini sudah berlaku sejak Agustus 2019. Sementara untuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa atau tidak ikut naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa hingga cleansing data oleh Kementerian Sosial rampung. Target penyelesaian data tersebut pada September 2019.

Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang:

PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa
Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. (mr/int)
Komentar Anda

Terkini