Tatib DPRD Medan Bakal Berubah, KUA PPAS dan LHP BPK Diparipurnakan

Rabu, 25 September 2019 / 19.58
Ketua Pokja Tatib DPRD Medan, HT Bahrumsyah.
MEDAN, KLIKMETRO - Tatib DPRD masa bakti 2019-2024 bakal berbeda dari periode sebelumnya. Perubahan yang mendasar yakni persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus melalui paripurna

Menurut Ketua Pokja Tatib HT Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2019), , Pokja Tatib mengawali rapat perdananya sudah melakukan sejumlah pembahasan diantaranya soal mekanisme persetujuan KUA PPAS bakal diparipurnakan.

''Kita memang masih melakukan pembahasan, hari ini baru sampai membahasan fungsi-fungsi DPRD diantaranya soal legislasi, penganggaran dan pengawasan. Salah satu yang kita bahasa adalah terkait pengambilan persetujuan KUA PPAS yang kemungkinan diparipurnakan,'' jelas HT Bahrumsyah seraya menyebut selama ini proses persetujuan KUA PPAS itu dilakukan di ruang transit Sekretariat DPRD Medan yang dihadiri pimpinan dan Ketua fraksi.

''Tadi kita membahas soal persetujuan KUA PPAS ini, kedepan kemungkinan di paripurnakan,'' ulangnya.

Begitu juga dengan LHP BPK, Bahrum menyampaikan proses penyampaiannya kemungkinan dikakukan melalui Paripurna. ''Juga LHP BPK akan dilakukan melalui Paripurna,'' tambahnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini