Hasyim SE. ft/ist |
Menurut Hasyim, kedatangan eksekutif (Pemko Medan) hanya sebatas menghadiri atau pun menyaksikan saja. “Walikota Medan bisa diwakilkan oleh Wakilnya yakni Wakil Walikota Medan, karena paripurna itu sifatnya internal, sehingga kehadiran kepala daerah hanya untuk menyaksikan saja,” kata Hasyim, Rabu (16/10/2019).
Menanggapi KPK RI yang telah melakukan OTT terhadap orang nomor satu di Kota Medan, Hasyim tidak mau banyak berkomentar, dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada KPK RI.
Dia menilai terlalu dini mengomentari permasalahan yang saat ini melanda orang nomor satu Pemko Medan tersebut. Apalagi status hukumnya belum jelas dan masih dalam pemeriksaan KPK.
“Kalau untuk masalah OTT itu, kita tidak mau mencampurinya. Masih terlalu dini, status hukumnya juga belum jelas. Apalagi ini bukan diranah kita, kita doakan saja agar Walikota diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Tuhan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini. (mar)