AKD Belum Terbentuk, DPRD Medan Menanti Balasan Biro Otda Sumut

Senin, 25 November 2019 / 17.30
Gedung DPRD Medan. ft/its
MEDAN, KLIKMETRO - Sekretariat DPRD Medan hingga saat ini belum menerima surat balasan dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait berkas Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang tengah dalam tahap eksaminasi. Hal ini berkaitan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang juga turut tertunda.

"Sampai hari ini kita belum terima surat balasan dari Biro Otda, gak tahu apa permasalahannya,"kata Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz pada media ini saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Aziz mengaku sudah memerintahkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hj Alida, SH, MH untuk berkoordinasi dengan Biro Otda Pemprov Sumut. "Kita perintahkan untuk mengecek, kita belum tahu apa permasalahannya," jelasnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya belum menggelar paripurna karena masih menunggu surat dari Pemprovsu. "Syaratnya seperti itu, harus ada surat dari Biro Otda Pemprovsu. Setelah itu dibentuk AKD, lalu banmus. Paripurna itu kan dijadwalkan di banmus,''ujarnya seraya mengaku, belum bisa memastikan apakah dalam pekan ini akan menerima surat balasan Biro Otda. 

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hj Alida SH MH mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan Biro Otda Pemprovsu terkait permasalahan ini.

"Intinya tidak ada masalah, mereka cuma minta penjelasan lebih detail karena banyaknya pasal-pasal," kata Hj Alida yang akrab disapa Uni ini.

Terkait berkas yang menjadi komplain Biro Otda, perempuan yang akrab disapa Uni ini mengatakan bahwa Biro Otda hanya meminta Sekretariat DPRD memperjelas saja.

"Mereka meminta apa-apa yang menjadi perubahan itu ditandai sehingga memudahkan mereka," jelasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Otda mengingatkan pada lembaga DPRD Kota Medan untuk dapat memenuhi sejumlah catatan yang sudah diberikan, agar proses eksaminasi (pemeriksaan)  dari draf peraturan tata tertib (tatib) periode 2019 – 2024 dapat berjalan lebih cepat.

“Ditanda terima (surat per tanggal 19 November 2019 dari DPRD Medan) ada catatan kami minta, kami sampaikan apa yang harus dipenuhi, tapi sampai sekarang belum ada masuk balasan, sudah dua hari,” kata Kasubbag administrasi perlengkapan perangkat kabupaten / kota Biro Otda, Prama Sembiring, kemarin. (mar)

Komentar Anda

Terkini