DPRD Medan Sepakat, Pembagian AKD Gunakan Sistem Proporsional

Selasa, 12 November 2019 / 16.35
Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah.
MEDAN, KLIKMETRO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Bahrumsyah SH memastikan kedelapan fraksi di DPRD Kota Medan sudah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional untuk pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada periode 2019 – 2024.

“Pada prinsipnya tadi (rapat pimpinan) hampir rampung, sudah hampir semua sepakat tentang proporsional,” kata Bahrum kepada wartawan, usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan di ruang rapat lantai I gedung DPRD Medan, Selasa (12/11/2019).

Proporsional disini, menurut Ketua DPD PAN Medan ini, adalah dengan jumlah yang disepakati, namun tetap dengan catatan kecil. ”Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat, kalau itu dihitung secara adil,” tegasnya.

Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019 – 2024) alokasi ketua komisi  untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.

“Boleh ditukar jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan tukar dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.

Keputusan menggunakan proporsional itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib), bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan diinternal fraksi saat itu.

Lebih lanjut, terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Tatib dewan, hasil rapat pimpinan DPRD Kota Medan yang digelar tadi, direncanakan akan dilakukan pada senin mendatang.

Untuk diketahui, DPRD Medan memiliki delapan fraksi. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP). (mar)
Komentar Anda

Terkini