Parbetor pembuang bangkai babi diamankan petugas kepolisian. |
Informasi yang diperoleh di kepolisian, warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan ini ditawari bayaran Rp 500 ribu untuk membuang dua ekor bangkai babi. Tawaran ini langsung diaminkan pelaku dan memboyong bangkai babi untuk dibuang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan 2 ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
“Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah Sinar Hari Bulolo (59),” katanya, Minggu (17/11/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sinar, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 01.30 wib. “Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang. “Pelaku mengaku diupah Rp500 ribu untuk membuang bangkai babi,” jelasnya.
Sinar dipersangkakan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(mr/in)