Parbetor Kedapatan Buang Bangkai Babi, Ngaku Diupah Rp 500 Ribu

Minggu, 17 November 2019 / 21.02
Parbetor pembuang bangkai babi diamankan petugas kepolisian.
MEDAN, KLIKMETRO - Seorang penarik becak bermotor (parbetor), Sinar Hari Bulolo (59) kedapatan sedang membuang bangkai babi di parit Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal. Parbetor naas ini pun langsung ditangkap dan diboyong ke markas polisi.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan ini ditawari bayaran Rp 500 ribu untuk membuang dua ekor bangkai babi. Tawaran ini langsung diaminkan pelaku dan memboyong bangkai babi untuk dibuang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan 2 ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.

“Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah  Sinar Hari Bulolo (59),” katanya, Minggu (17/11/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sinar, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 01.30 wib. “Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang. “Pelaku mengaku diupah Rp500 ribu untuk membuang bangkai babi,” jelasnya.

Sinar dipersangkakan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(mr/in)

Komentar Anda

Terkini