DPRD – Pemko Medan Sepakati 20 Propemperda Tahun 2020

Kamis, 26 Desember 2019 / 18.12
DPRD Medan dan Pemko Medan menyepakati 20 Propemperda tahun 2020.
MEDAN, KLIKMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Pemko Medan sepakati sebanyak 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Propemperda akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pembahasan Ranperda Kota Medan TA 2020.

Kesepakatan dan penandatangan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, kemarin (23/12). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah serta anggota dewan lainnya. Juga hadir Walikota Medan diwakili Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dan pimpinan OPD lainnya.

Sebelum penandatanganan, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution membacakan laporan Bapemperda yang memuat daftar urutan dan prioritas.

Disampaikan Sugesti, tujuan Propemperda yang dibentuk DPRD dengan persetujuan Pemko Medan adalah untuk pembentukan Perda didasari skala prioritas dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Perda yang dibentuk harus sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan UU.

Selanjutnya, sebut Sugesti, pembentukan Perda harus terkordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama sama pihak eksekutif dan legislatif. Begitu juga dengan produk Perda agar tetap berada dalam siatem hukum nasional.

Usai Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution membacakan laporan dilanjutkan pembacaan konsep kesepakatan bersama antara DPRD Medan dan Pemko Medan.


Dalam konsep kesepakatan yang ditanda tangani dari 20 Perda yang ditetapkan. Sebanyak 13 Perda merupakan usulan eksekutif Pemko Medan dan 7 Perda merupakan usulan inisiatif DPRD.

Usai rapat paripurna, Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan menyebutkan, pihaknya akan bekerja maksimal mengajukan Perda terhitung mulai Januari 2020. Dengan harapan ke 20 Perda dapat selesai ditetapkan menjadi Perda. “Kita akan maksimal penyusunan jadwal pembahasan sehingga 20 Ranperda dapat selesai 12 bulan,” sebut Edwin Sugesti asal politisi PAN tersebut.

Adapun rancangan Propemperda yang diajukan Tahun 2020 yakni,

Rancangan Perda Usulan Pemko Medan, adalah

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelanggaraan Keolahragaan.
7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
8. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaran adimintrasi Kependudukan.
9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame.
10. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
11. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
12. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
13. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Medan yakni,

1. Rancangan Peraturan Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Lingkungan
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas. (mar)
Komentar Anda

Terkini