Bapemperda DPRD Medan Belum Terima Naskah Akademik 11 Ranperda

Senin, 06 Januari 2020 / 19.16
Ketua Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.
MEDAN, KLIKMETRO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan hingga saat ini belum menerima seluruh naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution pada wartawan di Medan, Senin (6/1/2020). Dia menyebutkan, dari 13 ranperda usulan eksekutif hanya 2 ranperda yang memiliki NA.

"Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031 serta ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. Nah, baru 2 ini yang diterima,''ujar Edwin.

Politikus PAN ini menambahkan, jika pihaknya akan mendorong 4 Ranperda untuk segera diselesaikan di tahun 2020 ini.

"Target kita itu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah," jelasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menepis bahwa 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki Naskah Akademik (NA).

Akhyar Nasution memastikan bahwa seluruh ranperda usulan Pemko Medan memiliki NA. Dalam waktu dekat, ia berjanji NA tersebut akan dikirimkan ke DPRD.

"Kemarin kan libur tahun baru, wajar, secepatnya diantarkan NA," ujarnya saat ditemui usai menghadiri paripurna DPRD Medan. (riz)


Komentar Anda

Terkini