Rekonstruksi Pembunuhan Hakim, Istri Curhat Sering Diselingkuhi dan Berniat Membunuh

Senin, 13 Januari 2020 / 19.37
Rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
MEDAN, KLIKMETRO - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020). Dalam rekonstruksi yang digelar di 5 lokasi itu, polisi juga menghadirkan tiga orang tersangka kasus ini.

Ketiganya yakni  ZH (41)  istri korban, JP (42) dan RF (41). Adegan pertama digelar di lantai dua bekas Warung Every Day, Jalan Ring Road, Medan. Di cafe itu diperagakan pada awal November 2019, ZH curah kepada tersangka JP (42). Dia mengaku tidak tahan terus diselingkuhi suaminya.

"Dia (Jamaluddin) terus berselingkuh dengan berjejer perempuan, dari pertama pernikahan saya dia selalu menghinati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan," ucap ZH.

ZH mengaku sudah mengadukan perbuatan Jamaluddin kepada keluarga suaminya itu. Namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. "Saya telah mengadukan dengan keluarganya, dengan kakak kandungnya tapi mereka tidak berdaya melakukan apa-apa," ucap ZH.

JP saat itu sempat menyarankan agar ZH mengadu ke Pengadilan Agama. "Kenapa harus dimatikan kenapa tidak diadukan ke pengadilan agama saja?. Kata ibu ZH, kalau saya adukan ke pengadilan agama nanti mama saya bisa meninggal dunia," ucap JP.

Setelah dari Warung Every Day, rekonstruksi digelar di warung lontong milik keluarga RF dan JP di Jalan Setia Budi, Medan Selayang. Keduanya bertemu di sana.

Rekonstruksi yang digelar hari ini masih dalam tahapan perencanaan pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.

Rencananya akan ada rekonstruksi selanjutnya mengenai tahapan pembunuhan.

Seperti diberitakan, ZH, JP dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, ZH diduga menyuruh selingkuhannya, JP, dibantu saudaranya RF menghabisi hakim PN Medan itu.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati. (mtc/mar)
Komentar Anda

Terkini