Pansus Ranperda Adminduk, KTP dan KIA Akan Diatur di Perda

Selasa, 18 Februari 2020 / 17.25
Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan komposisi Pansus Ranperda Kota Medan tentang Adminduk 2020
MEDAN, KLIKMETRO - Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2020 berhasil menetapkan komposisi personalia.

Melalui pemilihan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan Parlindungan Sipahutar sebagai Ketua Pansus dan Edi Saputra sebagai Wakil Ketua di ruang Banmus, Selasa (18/2/2020). Rapat pemilihan dihadiri, Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Mulia Syahputra Nasution, Rudiyanto Simangunsong (PKS), Abd Latif Lubis (PKS), Habiburrahman Sinuraya serta staf sekretariat DPRD Medan Alida dan Hasanuddin.

Usai terpilih sebagai Ketua Pansus, Parlindungan Sipahutar langsung memimpin rapat dan menyusun jadwal kinerja Pansus. Kepada wartawan, Parlindungan Sipahutar menyebut Pansus akan bekerja maksimal dan merampungkan target paling 4 bulan. "Kita akan prioritaskan demi kepentingan hak dasar warga kota Medan terkait adminduk yang selama ini mungkin terabaikan," ujar Parlindungan.

Ditambahkan Parlindungan Sipahutar, dalam Perda akan mengatur banyak hal terkait kepentingan publik. Seperti pengaturan masa berlaku KTP seumur hidup yang selama ini belum tercantum dalam Perda dan selanjutnya akan diatur.

Selain itu, penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) akan diadopsi dalam Perda yang bakal dibahas. Sama halnya masalah tuntutan online system harus memiliki payung hukum dalam Perda.

Begitu juga dengan masalah konsef tarif harus mendorong kepatuhan. Tujuannya, untuk mengatur tarif agar nantinya warga lebih tertib dan patuh. Menghindari pengurusan tidak membludak agar petugas di Disdukcapil tidak kewalahan. (mar)
Komentar Anda

Terkini