Pejabat Pemko Medan Diminta Segera Isi LHKPN Tahun 2020

Selasa, 25 Februari 2020 / 19.16
Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution meminta pejabat Pemko Medan melaporkan harta kekayaan.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menginstruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia.
Instruksi tersebut disampaikan Plt Wali Kota saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/2/2020).
BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%.
“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya," kata Akhyar.
Sebelumnya Kepala BKD &PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, Muslim berharap sebelum tanggal 31 Maret mendatang, target dapat tercapai.
"Di tahun 2019 sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 139 orang dan masih ada 100 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," sebut Muslim. (rel)
Komentar Anda

Terkini