1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun

Kamis, 30 April 2020 / 11.27
Ft/ilustrasi.
JAKARTA, KLIKMETRO - Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun mulai besok, 1 Mei 2020. Diketahui sebelumnya sempat naik per 1 Januari 2020.

Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III senilai Rp25.500 dalam penurunan ini.

Hal ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

“Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal, Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya ialah, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan itu.

Kini Iqbal meyakinkan entitasnya telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi.

Ia berharap, mulai 1 Mei nanti, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.

Iqbal menekankan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima banruan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Iqbal mengimbau peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan,” katanya. (int/mr)

Komentar Anda

Terkini