Dampak Corona, 143 Napi Tj Gusta Bebas Asimilasi & Bersyarat

Jumat, 03 April 2020 / 20.03
int/ist
MEDAN, KLIKMETRO - Terdapat 143 narapidana mendapatkan asimilasi dan terdapat 5 orang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Dimana pada hari ini, Kamis(2/4/2020) Lembaga Pemasyarakatan membebaskan 48 narapidana dimana 43 tahanan yang mendapatkan asimilasi, dan 5 orang bebas bersyarat.

“Hari ini kita membebaskan 43 tahanan yang mendapatkan asimilasi dan 5 orang bebas bersyarat maka dengan total 48 orang,” kata Frans Elias Nico selaku Kepala Lapas Tanjunggusta.

Menurutnya tahanan yang mendapatkan program ini sudah melalui beberapa syarat.

“Ya dengan syarat bahwasanya 2/3 masa tahanan per 31 Desember 2019,” ujar Nico.

Menurutnya para narapidana yang bebas semua dalam perkara pidana umum.

“Iya ini semua pidana umum, yang tidak menyalah pp 99,” katanya.

Program ini dilakukan agar tidak terjadinya over kapasitas sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang marak.

“asimilasi ini dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus corona, dimana kalau terjadi penumpukan maka virus tersebut akan mudah menjangkit,” ujar Kalapas Tanjunggusta itu.

Menurutnya setelah pembebasan ini, pihak Lapas akan menyerahkannya kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau pihak Kejaksaan dalam pengawasan.

“Ya, mereka ini akan kita serahkan ke Bapas atau kejaksaan agar ada pengawasan,” pungkasnya.(sb/mar)
Komentar Anda

Terkini