Dicecar Komisi IV, Dinas PKPPR Tidak Mampu Tunjukkan Data IMB

Selasa, 09 Juni 2020 / 18.03
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan dengaan Dinas PKPPR Kota Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak sepakat untuk meminta Plt Walikota Medan untuk mengganti, Cahyadi sebagai Kepala Bidang Pengawasan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan.

Hal ini disebabkan dugaan dari Komisi IV tentang menjamurnya bangunan yang berdiri namun perizinannya banyak menyalah. Selain itu, tidak sinkronnya data yang ada pada Satpol PP Kota Medan, Pihak Kelurahan atau Kecamatan dengan Dinas PKPPR Kota Medan terkait laporan pengaduan untuk melakukan penindakan, Selasa (9/6/2020).

”Kami sangat menyayangkan, simpang siurnya data antara dinas PKPPR Medan, Satpol PP Kota Medan dan pihak Kelurahan. Jika kita mempertanyakan kepada Cahyadi selaku Kabid Pengawasan, mengaku sudah ada 100 lebih bangunan yang sudah disurati, namun tidak jelas mana-mana saja bangunannya. Contohnya saja, bangunan jalan Danau Marsabut juga tetap masih berlanjut, saat dipertanyakan disuruh menanyakan ke Satpol PP, kami ingin agar DPKPPR Kota Medan memberikan data konkrit terkait surat penindakan yang telah dikeluarkan dan akan diberikan kepada Satpol PP Kota Medan terkait adanya laporan Izin Mendirikan Bangunan yang menyalah atau tidak sesuai,” jelas Paul.

Hal yang paling membuat komisi IV heran, selain kepada DPRD Medan, surat peringatan pertama sampai ke tiga, juga tidak pernah diketahui atau diberikan tembusannya kepada Satpol PP. Tahunya setelah surat peringatan ke 4 barulah diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan di lapangan.

”Saat hal ini dipertanyakan, Cahyadi mengatakan jika untuk meminta data-data tersebut harus seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Apa memang begitu aturannya, dan dimana dijelaskan hal tersebut, karena tupoksi kami selaku komisi 4 untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Paul dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua, Edy Eka Surianta S Meilala (Gerindra), Sekretrais, Burhanuddin Sitepu (Demokrat), dan anggota Komisi 4 antara lain Daniel Pinem (PDIP), David Roni Ganda Sinaga (PDIP), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Syaiful Ramadhan (PKS), Edwin Sugesti Nasution (PAN), Sukamto (PAN), Antonius D Tumanggor (NasDem), dan Renville Napitupulu (PSI).

Diakhir RDP, Paul Mei Anton Simanjuntak berpendapat agar Cahyadi selaku kabid pengawasan di Dinas PKPPR Kota Medan segera di ganti karena sudah menunjukkan itikad tidak baik dan pengawasan yang sangat lemah karena diduga ada bermain dengan oknum pengusaha bangunan selama menjabat di dinas milik pemko Medan tersebut.

”Kami dari komisi IV, sependapat agar Plt Walikota Medan melakukan evaluasi di lingkungan DPKPPR Kota Medan, agar PAD kota Medan dari sektor pajak IMB tidak kebobolan dan dapat terkumpul kembali,” pungkas anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.(mar)


Komentar Anda

Terkini