![]() |
Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi menandatangani persetujuan Ranperda APBD TA 2019 menjadi perda. |
Dalam sambutannya Walikota Tebing Tinggi Bapak Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan bahwa kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota Tebingtinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah.
Pada kesempatan itu, Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (rel)