KPK menggelar rapat melalui video confrence dengan Pemko Medan dan juga dihadiri pihak Kejari serta BPN. |
MEDAN, KLIKMETRO - Guna mendukung penyelamatan Aset
Pemko Medan dengan penerapan manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri
19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggelar Rapat melalui video conference (vidcon) dengan Pemko
Medan yang juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan
Pertanahan Negara (BPN) Medan di Command Center Kantor Wali Kota Medan Jl
Kapten Maulana Lubis No 2, Senin (6/7/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan
Ir H Akhyar Nasution MSi pada kesempatan tersebut hardir langsung mengikuti
Rapat Koordinasi tersebut mengaku mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK
karena telah memberikan dukungan dalam upaya Pemko Medan menyelamatkan
aset-aset daerahnya.
“Kami berharap banyak support dari
KPK. Kegiatan ini merupakan vitamin bagi kami dalam menyelamatkan seluruh aset
Pemko Medan,” ungkap Akhyar yang dalam rapat itu didampingi Inspektur Pemko
Medan Ikhwan Habibi, Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kota Medan Suherman.
Akhyar menyebutkan, banyak persoalan yang terkadang
di luar kewenangan Pemko Medan. Karena itulah, Akhyar menegaskan, Pemko Medan
sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK ini. “Kami yakin,
seluruh aparatur Pemko Medan akan berada dalam satu barisan dalam rangka
menyelamatkan aset-aset Pemko Medan serta akan mengelola aset milik daerah
dengan berpanduan kepada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah,” tegas Akhyar.
Sebelumnya, Kepala Satgas Korsupgah
KPK, Maruli Tua, memaparkan, tentang manajemen aset daerah berdasarkan pada
Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa
persoalan aset daerah, sebutnya, adalah antara lain belum disertifikatkan,
tumpang tindih aset Pemda dengan Pemda atau instansi lainnya, diklaim pihak
lain, dan penyalahgunaan pemanfaatan. "Manajemen aset ini, bertujuan untuk
legalisasi aset, kejelasan status kepemilikan aset, pemanfaatan aset yang
bertanggung jawab, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset," ungkapnya.
Dalam rapat itu Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Tengku Ahmad Sofyan juga mempresentasikan persoalan aset di Pemko Medan. Secara terbuka pula dia merincikan data aset-aset Pemko Medan yang saat ini masih berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ketiga. (rel)