Polrestabes Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemukulan 2 Polisi di Capital Building

Rabu, 22 Juli 2020 / 20.24
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
MEDAN, KLIKMETRO - Polisi resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan 2 personel polisi di tempat hiburan malam pada Minggu (19/7/2020) lalu.  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan keributan berawal dari laporan teman wanita KHS yang mengaku dipukul polisi.

“Yang kita temukan saudara KHS menerima chat WA dari rekan wanitanya. Bahwa rekan wanitanya ini, dipukul oleh anggota Polri, menurut pengakuanya di diskotik itu,” ujar Riko kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Selanjutnya kata Riko, KHS bersama dengan temanya mencari dua personel polisi tersebut dan menemukannya di Lapangan Parkir, di tempat hiburan malam Capital Building.

Saat bertemu KHS yang pertama kali memukul personel polisi Bripka Kariangga lalu keributan tidak bisa terelakkan, Bripaka Mario yang juga  di lokasi juga mengalami penganiayaan.

“Dia yang memukul pertama kali, memukul korban saudara Angga,” ujarnya 

Selanjutnya mengenai keberadaan ke 2 orang personel di Capital Building saat keributan, kata Riko, polisi masih menyelidikinya.

“Sedang kita dalami, itu kejadiannya di lapangan parkir ya. Saya tegaskan kejadiannya di lapangan parkir,”ujarnya.

Sementara itu atas tindakannya, KHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestebas Medan bersama tujuh tersangka lainnya.

Riko  menjelaskan insial tersangka yang ditahan yakni AJ, KHS, LFG, PA, RAS, SS, ZAB dan BHT. Tersangka PA merupakan teman wanita KHS yang memprovokasi rekanya untuk menganiaya polisi

Kapolres juga mengatakan selain ke 8 tersangka kata Riko masih ada 2 tersangka lagi yang masih buron.

“Mereka memukuli dan menginjak-injak, dan mereka akan kita cari. Saya mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan salah satu Anggota DPRD Sumut yang ditengarai turut melakukan pemukulan 2 oknum Polri tersebut. (mar/amr)
Komentar Anda

Terkini