Camat Percut : Pelaku Usaha Tak Pakai Masker Denda Rp 300 Ribu

Minggu, 30 Agustus 2020 / 13.47
Sosialiasasi penerapan Peraturan Bupati Deliserdang No 77 Tahun 2020 oleh Muspika Percut Seituan di kawasan Komplek MMTC.

Muspika Percut Seituan dan Polrestabes Sosialisasikan Perbub DS No 77


MEDAN, KLIKMETRO - Seratusan lebih tim Gabungan baik TNI, Polri, Satpol PP Deliserdang, Dinas Perhubungan DS, dan Muspika Percut Seituan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang No 77 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona disease atau covid-19.

Sosialisasi ini berlangsung di lokasi Pajak Sayur Kota Medan, kawasan Pancing/Willem Iskandar dan Komplek MMTC. Adapun acara tersebut merupakan gabungan kerjasama antara Muspika Percut, MMTC, serta pengawalan ketat dari Polrestabes serta Polsekta Percut dan Koramil 13, Minggu (30/8/2020).

Dalam arahannya Muspika Percut dipimpin oleh Camat Percut Drs Khairul Azman MAP bersama jajarannya, selain itu pihak pemerintahan Desa Medan Estate. Terlihat Camat Percut dengan semangat sekali menyampaikan peraturan tersebut kepada para pedagang di pajak tersebut. Terutama mewajibkan pedagang maupun pengunjung di pajak tersebut untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan.

"Bila pelaku usaha kedapatan tidak memakai masker, maka akan didenda Rp 300 ribu. Bagi perorangan sebesar Rp 100 ribu atau sanksi badan,''kata Camat Percut Drs Khairul Azman didampingi Kabag Ren Polrestabes AKBP Samsidar, Kapolsek Percut AKP Ricky, Danramil 13 pst Mayor M.Rizal serta Saripudddin Rosa Dirut Pasar Raya MMTC, Pak Jon yang akrap disapa Jon Key Pimpinan Pajak Kedan dan Humas MMTC.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 wib ini berakhir sekitar pukul 10.00 wib. Diakhirnya dengan sarapan bersama dan coffe morning yang telah disiapkan oleh pihak MMTC. (lubis)
Komentar Anda

Terkini