Camat Percut Sosialisasi Perbup No 77 Tahun 2020, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Sabtu, 22 Agustus 2020 / 16.05
Camat Percut, Danramil serta Kapuskesmas dengan gencarnya memakaikan masker pada pengguna jalan yang tidak pakai masker dan menyosialisasikan sanksi Perbup no 77 yang akan diterapkan dalam waktu dekat. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di seputaran Jalan Garuda ,dibawah jembatan Tol Perumnas Mandala.(21/8/2020). ft/lubis
PERCUT SEITUAN, KLIKMETRO - Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, masuk dalam zona merah covid-19. Hal ini disebabkan, sudah banyak warga di sana yang terpapar virus dari Wuhan ini.

"Kecamatan Percut ini termasuk golongan zona merah, ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan kerjasama kita semua. Masih banyak warga yang menganggap enteng virus corona ini, padahal sudah belasan warga Percut yang meninggal terkena covid-19,'' kata Camat Percut Seituan, Khairul Azman disela-sela apel pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati no 77 tahun 2020 dan Permenkes RI No 9 2020, di Pos Kepolisian Sektor Percut Perumnas Mandala, Jumat (21/8/2020)bersama tim gabungan dari berbagai instansi.

Pada kesempatan itu juga, camat meminta masyarakat mendisplinkan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Seperti selalu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Adapun personil yang ikut kegiatan tersebut diantaranya dari TNI, Kepolisian ,Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta ASN dan pegawai Kesehatan dari Puskesmas Kenangan yang dipimpin oleh Dr.Hj.Leni, Lurah Kenangan Baru Rizal Arifin SStp MAP, Lurah Kenangan Dedy Basry Batu Bara SStp, bersama para kepala Lingkungan dan mahasiswa KKN.

Selain itu, tampak hadir Danramil 13 Pst Mayor M.Rizal, Kapolsek Percut diwakili oleh Panit II Aiptu T. Sembiring, Aiptu Pakpahan, Aiptu Nasrun dan para Babinsa serta Babinkamtibmas, Kasat Pol PP DS diwakili oleh Jumino SH (Kabid), Kasi Trantib J Putra Dalimumte, Kasi Kebersihan Yusri Azlan SStp MAP, Kasi Kesos Harmen Lbs SP serta personil Polisi Militer.

Di acara sosialisasi ini, pihak muspika plus membagikan masker kepada warga. Bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, diberikan peringatan lisan agar tak lupa mengenakan masker. Pada kesempatan itu juga, camat menyampaikan untuk penerapan Perbup no 77 ini akan dilakukan mulai bulan September mendatang sekaligus pemberian sansksi bagi pelanggarnya.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi badan, seperti push up, mengutip sampah, bahkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. (lubis) 

Komentar Anda

Terkini