Digerebek di Hotel, Oknum Wartawan dan Rekannya Gagal Nyabu

Selasa, 11 Agustus 2020 / 23.42
Seorang oknum mengaku wartawan dan rekannya diamankan Polres Siantar lantaran diduga terlibat narkoba.
SIANTAR, KLIKMETRO- Seorang oknum wartawan dan rekannya diringkus Satuan Narkotika Polres Siantar dari salah satu kamar di Hotel Binaling, Senin malam (10/8/2020) sekira jam 20.00 wib.

Oknum wartawan media online ini berinisial AK (31) warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2020) sore membenarkan adanya penangkapan itu. "Ia benar dari pengakuan AK menyebut jika dirinya sebagai wartawan dari salah satu media online di Kota Pematang Siantar," Kata AKP David.

"Hal itu juga dibuktikan dengan ditunjukkannya kartu pengenal sebagai wartawan yang dikeluarkan oleh pengelola media, "tambah AKP David Sinaga menjelaskan.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap AK alias Yogi berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di kamar Hotel Binaling.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng Bruto 0.35 gram, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya.

Tak hanya itu saja, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1, buah mancis ikut diamankan polisi. Lalu dari tangan AKditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo. Selanjutnya setelah didesak petugas, akhirnya AK alias Yogi mengakui membeli sabu dari seorang bernama Anggi. Tak mau kehilangan jejak Anggi. Polisi pun melakukan pengejaran dan membekuk Anggi dari Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

Anggi (23) yang diketahui berdomisili di Jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat. Saat diamankan, polisi temukan 1, buah kotak rokok berisi 2, paket yang di duga narkotika jenis sabu dengn bruto 1,28 gram. Selanjutnya, 1, buah tas sandang yang berisi uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah dan 1 unit hand phone ikut disita polisi.

Selanjutnya saat diinterogasi petugas, Anggi menyebut jika ia memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang laki-laki berinisial UC. Setelah dilakukan pencarian terhadap UC tidak menuai hasil. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut. (mt/nt)
Komentar Anda

Terkini