Pemko Medan melakukan razia masker di kawasan Medan Deli. |
Razia masker ini dilakukan personil Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan. Sebab, selain penegakan Perwal Medan No.27/2020, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Proses razia dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kasatpol PP Medan M Sofyan. Turut serta Camat Medan Deli Fery Suheri dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat. Tercatat, ada 81 warga yang terjaring razia dengan rincian sebanyak 26 kartu tanda penduduk (KTP) ditahan dan 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up dan ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Ini merupakan kegiatan lanjutan yang kita lakukan setelaj sebelumnya di kawasan Medan Labuhan dan Medan Belawan. Tujuan kita tetap untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan khususnya mengenakan masker. Sebab, ini menjadi kewajiban semua warga yang berada di wilayah Kota Medan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwal Medan No.27/2020," kata Sofyan.
Untuk sanksi yang diterima warga yang tidak mengenakan masker, lanjut Sofyan, maka KTP nya akan ditahan selama 3 hari. Nantinya, warga akan menerima surat keterangan untuk mengambil kembali KTP milik mereka di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis Medan. "Di samping memberikan sanksi, kita juga memberikan masker bagi mereka. Semoga dapat memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker," himbaunya. (mar)