Sekda Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2020 dan KUA-PPAS R-APBD 2021

Selasa, 18 Agustus 2020 / 16.20
Sekdako Medan Ir Wiriya Alrahman dan Pimpinan DPRD Medan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2020.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021 kepada pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020).
Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp 4.69 Triliun lebih atau menurun sebesar 22.93% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020. Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4.91 Triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp 2.77 Triliun lebih atau 53.42% dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp 2.42 Triliun lebih atau 46.58% dari total belanja daerah. Selanjutnya dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp 496.81 Miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
Selain itu, terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun 2021, Sekda Kota Medan mengatakan bahwa Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021. Pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021. Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya," jelasnya.(rel)
Komentar Anda

Terkini