Sekda : Terapkan dan Awasi Penerapan Perwal No 27/2020

Kamis, 06 Agustus 2020 / 20.06
Sekdako Medan Ir Wiriya Alrahman memimpin rapat evaluasi Implementasi Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
MEDAN, KLIKMETRO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menugaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Medan bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar membentuk tim gugus tugas untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan menindak para pemangku kepentingan dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang terdapat di dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. 
 
Demikian disampaikan Sekda saat mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/8/2020).
 
Dihadapan beberapa pimpinan OPD yang hadir, Sekda menjelaskan di dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020 terdapat aturan yang mengatur 3 kelompok yaitu pemilik usaha/pelaku usaha, karyawan/pekerja, dan masyarakat/konsumen. Jadi masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan yang memiliki pemangku kepentingan agar membentuk tim gugus tugas di masing-masing OPD untuk melakukan sosialisasi, mengawasi serta menindak para pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Dari hasil analisis, penyebaran Covid-19 bisa dihambat dengan menjalankan protokol kesehatan. Sebab obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan, jadi cara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh. Jika para pemangku kepentingan tersebut sudah diawasi tetapi masih tidak mau menerapkan protokol kesehatan, koordinasikan ke Satpol PP untuk segera ditindak lanjuti. Ini tidak main-main, peluang kita terpapar Covid-19 besar jadi jangan main-main. Kita melakukan tindakan ini untuk menyelamatkan kita semua, kalau tidak ada orang lain yang terpapar, kemungkinan kita terpapar juga kecil," jelas Sekda.
 
Dlam kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan, camat, lurah juga kepling merupakan ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada berbagai aktivitas sebagaimana yang diatur Perwal tersebut. "Tingkatkan kesadaran masyarakat melindungi dirinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh," ucapnya. (rel)
Komentar Anda

Terkini