Sekdako Medan Ir Wiriya Alrahman memimpin rapat evaluasi Implementasi Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. |
MEDAN, KLIKMETRO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan
Ir Wiriya Alrahman MM menugaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) serta unsur kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Medan bersama
personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar membentuk tim
gugus tugas untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan menindak para pemangku
kepentingan dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang terdapat di dalam
Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Demikian disampaikan Sekda saat
mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat
memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan
didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat
dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi di Ruang Rapat III Kantor
Wali Kota Medan, Rabu (5/8/2020).
Dihadapan beberapa pimpinan OPD yang
hadir, Sekda menjelaskan di dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020 terdapat aturan
yang mengatur 3 kelompok yaitu pemilik usaha/pelaku usaha, karyawan/pekerja,
dan masyarakat/konsumen. Jadi masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan yang
memiliki pemangku kepentingan agar membentuk tim gugus tugas di masing-masing
OPD untuk melakukan sosialisasi, mengawasi serta menindak para pemangku
kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dari hasil analisis, penyebaran
Covid-19 bisa dihambat dengan menjalankan protokol kesehatan. Sebab obat dan
vaksin Covid-19 belum ditemukan, jadi cara untuk meminimalisir penyebaran
Covid-19 ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga daya tahan
tubuh. Jika para pemangku kepentingan tersebut sudah diawasi tetapi masih tidak
mau menerapkan protokol kesehatan, koordinasikan ke Satpol PP untuk segera
ditindak lanjuti. Ini tidak main-main, peluang kita terpapar Covid-19 besar
jadi jangan main-main. Kita melakukan tindakan ini untuk menyelamatkan kita
semua, kalau tidak ada orang lain yang terpapar, kemungkinan kita terpapar juga
kecil," jelas Sekda.
Dlam kesempatan tersebut, Sekda juga
menekankan, camat, lurah juga kepling merupakan ujung tombak pemerintah dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada berbagai
aktivitas sebagaimana yang diatur Perwal tersebut. "Tingkatkan kesadaran
masyarakat melindungi dirinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan
meningkatkan daya tahan tubuh," ucapnya. (rel)