ft/ist. |
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Kepala Daerah (KPUD) Karo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (15/9/2020) menyatakan ” memang benar seluruh bakal calon belum melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai pasalon, ujar Gemar.
Lanjutnya lagi, batas untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sebagai paslon hingga besok, rabu (16/9/2020) pukul 24.00 Wib untuk jalur partai dan hari jumat (18/9/2020) batas waktu untuk jalur persorangan.
"Hingga hari ini belum ada paslon yang dapat dipastikan sebagai paslon hingga batas akhir verifikasi berkas (22/9) untuk dapapat selanjutnya menetapkan pasalon yang berhak dan memenuhi syarat maju sebagai calon kepala daerah kabupaten karo pada tanggal 23 september", jelas ketua KPUD karo.(es/geo)