Diusung 8 Parpol, Ir Asner Silalahi MT–dr Susanti Dewayani Daftar ke KPUD Siantar

Jumat, 04 September 2020 / 20.19
Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftar ke KPUD Siantar.
PEMATANGSIANTAR, KLIKMETRO - Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ke KPU Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020).

Sebelum berangkat ke KPU dengan menaiki becak yang merupakan icon Kota Siantar, PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total jumlah kursi yang ada di DPRD Siantar yaitu 30 kursi, PASTI menuju KPUD Kota Pematangsiantar melewati Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA.

Kedatangan PASTI didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner KPU Pematangsiantar.

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.

Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap. (jait)
Komentar Anda

Terkini