Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Penerbitan Perwal di PD RPH

Senin, 21 September 2020 / 20.34

Komisi III DPRD Medan rapat bersama PD RPH.

MEDAN, KLIKMETRO - Komisi III DPRD Medan rekomendasikan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Medan mewajibkan segala jenis daging yang masuk wilayah Kota Medan harus melalui pengawasan PD Rumah Potong Hewan (PD RPH). Dalam isi Perwal juga supaya mengatur sanksi tegas bila saja terjadi pelanggaran.

Rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan Komisi III DPRD Medan bersama pihak PD RPH, di ruang Komisi III gedung dewan, Minggu (20/9/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizky Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan didampingi anggota Siti Suciati, Hendri Duin, Irwansyah, Rudiansyah Sitorus dan Abrar Tarigan.

Disampaikan Afri Rizky Lubis, dengan adanya Perwal sebagai regulasi akan menguatkan kinerja PD RPH melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar di Medan di luar pengawasan RPH Medan.

Pada hal tambah Rizky, Fungsi RPH salah satu perusahaan milik Pemko Medan untuk menjamin seluruh daging yang beredar di Kota Medan agar terjamin soal kesehatan dan kehalalannya. “Tentu semakin banyak volume daging yang diperiksa di RPH otomatis bertambah retribusi PAD Pemko Medan,” sebut politisi muda asal Partai Golkar itu.

Sama halnya dengan wakil Ketua Komisi Abdul Rahman Nasution mengatakan, guna memaksimalkan pengawasan itu serta penindakan pemotongan liar harus berdasarkan regulasi. “RPH harus tetap mengawasi sejak dini. Utamakan kesehatan dan label halal daging yang beredar memeiliki sertifikasi dari RPH,” ujar Abdul Rahman.

Sebelumnya, Dirut PD RPH Ainal Mardiah memaparkan pihaknya saat membutuhkan Perwal turunan Perda sebagai regulasi memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan. “Selama ini hanya sebatas himbauan agar semua daging terlebih dahulu masuk RPH. Jika ada pelanggaran kami tidak bisa memberi sanksi,” kata Ainal.

Sementara, jika terjadi masalah RPH patut garda terdepan untuk bertanggungjawab. Untuk itu lah sebut Ainal sangat dibutuhkan Perwal itu. Dengan banyak nya daging yang beredar di Kota Medan tanpa melalui RPH Medan. Diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD sekitar miliaran rupiah setiap tahunnya dari retribusi pemotongan hewan. “Jumlah itu tentu cukup siknifikan untuk membayar hutang piutang di RPH,” sebutnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini