Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Samosir Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Rianto Simbolon

Jumat, 04 September 2020 / 01.22
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dan Kapolres Samosir AKBP M Saleh memaparkan lima pelaku pembunuhan Rianto Simbolon.
SAMOSIR, KLIKMETRO - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja Polres Samosir yang sudah meringkus 4 pelaku pembunuhan Rianto Simbolon.

Pada pertemuan yang berlangsung di Aula Mapolres Samosir, usai mengunjungi keluarga korban, Kamis (3/9/2020), Arist menyebutkan, pembunuhan yang terjadi merupakan berencana dan para pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP.

"Kita berikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir. Tapikami tetap mengingatkan agar para tersangka ini dapat dikenakan Pasal 340 KUHP karena adanya perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Rianto Simbolon,"kata Arist didampingi kuasa hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan dan Rudi Zainal  Sihombing.

Apresiasi ini lantaran kinerja Polres Samosir dinilai cepat dan sigap mengungkapkan motif pembunuhan tersebut serta menangkap empat tersangka dalam tempo 24 jam pada 9 Agustus 2020 lalu. Lalu disusul penangkapan tersangka ke-lima yakni Pahalas Simbolon (24) dari Kampung Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu, 2 September 2020, sekira jam 3 dini hari.

Kedatangan tim Komnas PA dan kuasa hukum keluarga korban diterima oleh Kapolres Samosir AKBP M Saleh beserta jajarannya. Pada pertemuan itu, turut dihadirkan 5 tersangka yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap Rianto Simbolon.

Arist mengharapkan, pihak Polres Samosir dapat memberikan atensi penuh kepada pelapor karena adanya dugaan teror yang terjadi. Sebab hingga saat ini, anak-anak korban mengalami trauma dan terganggu psikologisnya.

"Setelah melihat kondisi anak-anak sangat memprihatikan karena sudah tidak ada lagi mengurus. Disini kita berharap seluruh pihak bersama-sama membantu dan kami sudah menekankan agar Pemkab Samosir bisa memberikan perhatian secara penuh hingga anak-anak mencapai usia 18 tahun. Termasuk untuk makan sehari-hari hingga kesehatan dan Komnas PA akan menurunkan tim psikolog agar rasa trauma itu hilang,"kata Arist.

Lanjutnya lagi, Pemkab Samosir merupakan salah satu destinasi wisata di kawasan Danau Toba. Selayaknya, Samosir harus menjadi kota yang ramah terhadap anak serta mampu menekan angka kriminalitas.

"Samosir dengan semboyan sebagai negeri kepingan surga akan sulit disejajarkan sebagai destinasi wisata Danau Toba, bila angka kriminalitas masih tinggi terutama kepada anak. Ini yang harus kita berikan pemahaman kepada masyarakat terutama peran pemerintah setempat terhadap aspek-aspek hukum agar Samosir menjadi kota yang ramah terutama kepada anak. Bila ini tidak dilakukan, Samosir sulit menjadi destinasi wisata Danau Toba," kata Arist yang juga hal yang disampaikan Dwi Ngai Sinaga.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon juga memberikan apresiasi kepada Polres Samosir dan Komnas PA.

"Kita berikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir karena para pelaku sudah ditangkap terutama satu orang. Dan juga kepada Komnas PA yang sudah memberikan perhatian serius kepada 7 anak almarhum Rianto Simbolon karena sudah mendorong pihak Pemkab Samosir bertanggung jawab penuh atas hak dasar anak ," kata Dwi seraya menambahkan, pembunuhan Rianto Simbolon sama dengan membunuh 8 orang. Soalnya ke-7 anak korban kini menjadi yatim piatu dan masih dibawah umur.

Dalam pertemuan ini, Aris juga sempat berdialog singkat dengan 5 tersangka. Adapun keempat tersangka yang ditangkap dalam tempo 24 jam  yakni ;  Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) lalu disusul penangkapan tersangka ke-5 yakni Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.

Pengakuan para tersangka kepada Aris, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembunuhan itu.

Kapolres Samosir AKBP M Saleh saat itu menyatakan bahwa terkait apa yang disampaikan tersebut menjadi masukan bagi pihaknya.

"Dari sisi hukum seperti yang disampaikan Pak Arist dan kuasa hukum keluarga bahwa Pasal 340 KUHP sudah memenuhi syarat kepada para pelaku meski peran mereka berbeda," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi, Minggu (9/8/2020). Ketika itu, warga Desa Pardomuan I tepatnya di simpang antara Gereja Advent dan Kafe Buni-Buni mendapati Rianto Simbolon tewas tergeletak berlumuran darah dipinggir jalan menuju Ronggur Nihuta, di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Setelah diusut Polres Samosir, para pelaku sebanyak enam orang. Lima diantaranya sudah diringkus. Motif pembunuhan karena dendam. Disebutkan diantara keluarga korban dan keluarga pelaku terlibat permasalahan tanah. Sehingga berujung pembunuhan terhadap korban yang mendapat serangan dari para pelaku.

Pasca pembunuhan Rianto Simbolon, 7 anaknya menyandang status yatim piatu. Beberapa tahun sebelum Rianto tewas, istrinya meninggal dunia disebabkan sakit. Kondisi inilah yang menimbulkan keprihatinan kuasa hukum keluarga korban, lantaran anak-anaknya masih kecil dan butuh kehidupan lebih layak.(romu)

Komentar Anda

Terkini