Komnas PA Minta Pemkab Samosir Tanggungjawabi 7 Anak Yatim Piatu Hingga Usia 18 Tahun

Jumat, 04 September 2020 / 00.56
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama kuasa hukum keluarga mendiang Rianto Simbolon mengunjungi 7 anak yang menjadi yatim piatu pasca pembunuhan ayah mereka.
SAMOSIR, KLIKMETRO - Terkait 7 anak yatim piatu pasca pembunuhan Rianto Simbolon, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Pemerintah Kabupaten Samosir menanggungjawabi secara penuh hingga mereka berusia 18 tahun.

Hal ini disampaikan Arist yang didampingi kuasa hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH dan Rudi Zainal Sihombing SH dari LBH IPK Sumut dan tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se Dunia, saat mengunjungi anak almarhum Rianto Simbolon di Desa Sijambur Ronggur Ni Huta, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir, Kamis (3/9/2020).

"Saya datang melihat anak-anak saya dan memastikan bagaimana keadaan mereka pasca-peristiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Jadi, Komnas PA hadir untuk memberikan rasa bentuk solidaritas kepada anak-anak almarhum ," ujar Arist Merdeka Sirait seraya berharap anak-anak malang tersebut tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya.

Lanjut Arist lagi, kehadiran Komnas PA untuk mendorong secara penuh tanggung jawab pemerintah dalam hal Pemkab Samosir agar bisa membantu ke 7 anak tersebut melanjutkan pendidikannya. "Kami mengapresiasi Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga korban dan menangani persoalan hukumnya. Tapi tanggung jawab penuh pemerintah kembali saya ingatkan agar memperhatikan anak-anak ini," kata Arist.

Kebutuhan tersebut mulai dari kesehatan, makan sehari-hari hingga sekolah sampai anak-anak ini beranjak usia 18 tahun. "Mari seluruh masyarakat disini, terutama perangkat aparat desa bisa memperhatikan akan hal ini terutama anak-anakku disini, bila ada keluhan silakan sampaikan," kata Arist dihadapan seluruh masyarakat yang hadir.

Terkait dengan adanya bentuk teror yang dialami pelapor,kata Arist bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari sisi hukum tindakan pelaku setelah melihat seluruh fakta-fakta yang ada ini bisa dikenakan KUHP 340," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon memberikan apresiasi kepada Komnas PA yang sudah bersedia hadir.

"Kita memberikan apresiasi atas kedatangan tim Komnas PA yang dipimpin langsung oleh Pak Arist Merdeka Sirait. Dengan kehadiran selain bisa mendorong secara langsung pihak Pemkab Samosir agar bisa memberikan perhatian secara serius kepada 7 anak almarhum siapa pun Bupati di Samosir. Seperti yang sudah disampaikan oleh pihak Komnas PA tanggung jawab Pemkab Samosir hingga mencapai usia 18 tahun," katanya.

Namun, Dwi berharap agar Komnas PA agar bersama-sama memantau seluruh proses hukum kasus tersebut.

Pertemuan ini dirangkai dengan jamuan makan siang yang telah disiapkan masyarakat serta Komnas PA memberikan bantuan peralatan sekolah.

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan tersebut diketahui setelah warga Desa Pardomuan I tepatnya di simpang antara Gereja Advent dan Kafe Buni-Buni mendapati Rianto Simbolon tewas tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan menuju Ronggur Nihuta, di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Minggu, (9/8/2020).

Pihak kepolisian Samosir yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke lapangan dan membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga. Sementara hasil penyelidikan, diketahui korban tewas karena dikeroyok. Empat dari enam pelaku sudah diamankan, sementara dua lagi masih dalam pencarian.

Berdasar penyelidikan polisi, motif pembunuhan karena dendam. Disebutkan diantara keluarga korban dan keluarga pelaku terlibat permasalahan tanah. Peristiwa ini bermula, Rabu (5/8/2020). Ketika itu timbul percekcokan diantara para pelaku dan korban. Salah seorang pelaku bahkan telah mengeluarkan sebilah pisau. Akan tetapi niat pelaku tidak terlampiaskan. Keesokan harinya kembali timbul percekcokan antara para pelaku dan korban di salah satu kedai tuak di daerah Ronggur Nihuta tersebut. Lagi-lagi niat para pelaku tetap tidak terlampiaskan. Nahas menghampiri korban pada Minggu (9/8/2020) yang mendapat serangan dari para pelaku. Korban pun ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di jalan menuju ke rumahnya.(romu)
Komentar Anda

Terkini