KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran, Soekirman - Rian Masih Berpeluang

Senin, 07 September 2020 / 23.49
Ir H Soekirman - T Rian saat pendaftaran di KPU Sergai.
SERGAI, KLIKMETRO - Pendaftaran Bakal Calon ( Balon ) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sergai, diperpanjang dikarenakan Balon yang diterima di KPUD Sergai hanya satu pasangan calon, yaitu Paslon H.Darma Wijaya dan H.Adlin Tambunan.
Masa pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai ) diperpanjang hingga tanggal 11 September sampai dengan tanggal 13 September 2020 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Sergai, Herdian Wirajaya,S.Sos, diruang kerjanya, Kantor KPUD Sergai Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (07/09/2020 ) sore.

Menurut Herdian perpanjangan masa pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sergai dikarenakan Balon yang diterima mendaftar di KPUD Sergai hanya 1 pasang, yakni hanya pasangan H.Darma Wijaya dan H.Adlin Tambunan, sedangkan pasangan Ir.H.Soekirman dan T.Rian Novandi berkasnya dikembalikan.

Dikatakan Herdian, masa perpanjangan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, yaitu pada tanggal 11 s/d 13 September 2020 mendatang. ”Pendaftaran diperpanjang mulai tanggal 11 September hingga 13 September 2020 mendatang. Tanggal 07 September 2020 adalah masa Penetapan Penundaan, sedangkan tanggal 08 sampai dengan tanggal 10 September 2020 merupakan masa sosialisasi”, ungkap Herdian Wirajaya.

Untuk diketahui, Bapaslon petahana Soekirman dan T Rian terganjal pendaftaran ke KPU Sergai akibat rekomendasi dari PAN.

Dihadapan para awak media, Soekirman mengatakan berkas pendaftaran pencalonan beriman dan trendi untuk kedua kalinya ditolak dan dikembalikan ke KPU Sergai dengan pernyataan tidak lengkap padahal tanggal 4 September 2020 yang kemarin juga dinyatakan tidak lengkap karena perbedaan nama dan pimpinan PAN diatas kertas atau hardcopy.

“Hari ini sudah lengkap namun dinyatakan sama oleh KPU Sergai masih juga tidak lengkap, jadi itu alasan hari pertama dibatalkan. Ini sejarah di Sergai di mana berkas pencalonan dua kali ini dikembalikan,” sebut Soekirman.

Dijelaskan Soekirman, dari 5 orang komisioner KPU melalui rapat pleno 1 orang yang berbesar hati yakni Bayu SH dari divisi hukum yang menerima berkas, dengan catatan harus diklarifikasi apakah benar PAN Sergai dengan sipol sama dengan surat keputusan.
"Namun begitupun divisi hukum tidak mau mendatangani berita acara yang disampaikan paslon," jelas Soekirman.

Sementara, ketua KPUD Sergai Herdian Wirajaya mengatakan, berkas dukungan balon bupati dan wakil bupati soekirman & Tengku Ryan belum memenuhi persyaratan dan hanya 8 kursi, yang mana Nasdem 6 kursi dan PKS 2 kursi. "Seharusnya minimal 9 kursi sesuai dengan peraturan 20% dari 45 dewan yang ada di Kabupaten Sergai," ungkap Herdian. (int)
Komentar Anda

Terkini